Layanan SIM Keliling Dibuka di Lima Titik Jakarta Jumat Ini, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan

Jumat, 02 Januari 2026 | 09:58:33 WIB
Layanan SIM Keliling Dibuka di Lima Titik Jakarta Jumat Ini, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan

JAKARTA - Masyarakat Jakarta kembali mendapatkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan dokumen berkendara pada Jumat ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di sejumlah lokasi strategis di ibu kota.

Kehadiran layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Dengan sistem keliling, pemohon diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta. Layanan ini hanya beroperasi pada Jumat dengan jam pelayanan yang telah ditentukan.

Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar dapat terlayani dengan baik.

Lima Lokasi SIM Keliling di Seluruh Wilayah Jakarta

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Grand Cakung. Lokasi ini dipilih untuk menjangkau warga di kawasan timur Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi.

Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mengakses layanan SIM Keliling di LTC Glodok. Lokasi tersebut dikenal sebagai kawasan perdagangan yang mudah dijangkau dari berbagai titik.

Bagi masyarakat Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling dibuka di Universitas Trilogi. Lokasi ini diharapkan dapat melayani kebutuhan warga di wilayah selatan ibu kota.

Untuk wilayah Jakarta Barat, pelayanan SIM Keliling tersedia di Lobby Selatan Mall Ciputra. Mall ini menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat di wilayah tersebut.

Adapun warga Jakarta Pusat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng. Lokasi ini dipilih karena berada di kawasan yang mudah diakses oleh masyarakat sekitar.

Dengan tersebarnya lima lokasi tersebut, layanan SIM Keliling diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih merata. Pembagian lokasi ini juga bertujuan mengurangi antrean panjang di satu titik tertentu.

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan lokasi layanan dengan wilayah tempat tinggal masing-masing. Hal ini dapat membantu mempercepat proses pelayanan dan menghindari kepadatan.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Keliling

Dalam layanan SIM Keliling ini, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Dokumen utama yang harus dibawa adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopinya.

Selain membawa dokumen, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir tersebut dapat diperoleh langsung di lokasi layanan.

Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang disediakan di gerai SIM Keliling. Tes kesehatan ini menjadi bagian dari prosedur standar perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masih memiliki masa berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru.

Pengajuan SIM baru harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Proses pembuatan SIM baru memiliki tahapan dan persyaratan yang berbeda.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan sistem ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Biaya Resmi dan Imbauan bagi Masyarakat

Terkait biaya perpanjangan SIM, tarif telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang resmi.

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan biaya sesuai ketentuan sebelum datang ke lokasi layanan. Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi oleh petugas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat hanya memanfaatkan layanan resmi. Pemohon diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara yang tidak bertanggung jawab.

Kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan dokumen berkendara. SIM yang masih berlaku menjadi syarat utama dalam berlalu lintas.

Dengan memiliki SIM yang aktif, pengendara turut mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi tanggung jawab bersama.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan sebaik-baiknya. Perpanjangan tepat waktu dapat menghindarkan pengendara dari sanksi administratif.

Layanan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas. Kemudahan akses menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan layanan.

Dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kunjungan secara matang. Kesiapan pemohon akan membantu kelancaran pelayanan di lapangan.

Pembukaan layanan SIM Keliling pada Jumat ini menjadi kesempatan bagi warga Jakarta untuk memperpanjang SIM secara mudah. Layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Kedisiplinan dalam mengurus SIM mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Melalui layanan keliling ini, proses perpanjangan diharapkan semakin tertib dan efisien.

Terkini