JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas rasio utang pinjaman online (pinjol) terhadap penghasilan peminjam turun menjadi 30% pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk memitigasi risiko dan menjaga kesehatan industri P2P lending di tengah pertumbuhan pembiayaan yang signifikan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyampaikan ketentuan ini telah diatur dalam SEOJK 19/2025. Aturan tersebut merupakan turunan dari POJK 40/2024 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi.
“Implementasi batas maksimal 30% ini dikawal secara bertahap oleh OJK agar transisi berjalan lancar,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat, 9 Januari 2026. Tahun sebelumnya, rasio utang pinjol terhadap penghasilan masih ditetapkan 40% pada 2025.
Peningkatan Pengawasan dan Sistem Penilaian Risiko
Dalam SEOJK 19/2025, penilaian kemampuan membayar kembali (repayment capacity) mencakup perbandingan pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dengan penghasilan peminjam. Penghasilan ini harus dibuktikan secara valid melalui slip gaji atau mutasi rekening untuk memastikan kredit yang diberikan sesuai kemampuan.
Agusman menekankan OJK saat ini fokus memperkuat pengawasan industri P2P lending. Penguatan ini termasuk kesiapan sistem penilaian risiko dan credit scoring agar batas 30% dapat diterapkan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.
Langkah pengawasan dilakukan baik secara offsite maupun onsite, untuk memastikan semua penyelenggara pinjol mematuhi ketentuan baru. Sistem credit scoring juga diperbaiki untuk memastikan peminjam tidak memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara sekaligus.
Selain itu, pencairan dana pinjol kini harus dilakukan melalui escrow account yang dikelola langsung oleh penerima (borrower). Mekanisme ini memungkinkan aliran dana dapat ditelusuri dan meminimalkan risiko penyimpangan atau penyalahgunaan dana.
Tren Pembiayaan Pinjol dan Risiko Kredit Macet
Per November 2025, outstanding pembiayaan pinjol tercatat sebesar Rp94,85 triliun, naik 25,45% secara tahunan (YoY). Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa industri P2P lending masih menarik bagi masyarakat meski dihadapkan risiko kredit macet yang meningkat.
Tingkat kredit macet atau TWP90 per November 2025 membengkak menjadi 4,33%, menandakan masih ada tantangan dalam pengelolaan risiko pinjol. OJK menilai pentingnya penyesuaian rasio utang terhadap penghasilan untuk menjaga stabilitas industri di tengah pertumbuhan kredit yang cepat.
Selain itu, peningkatan kualitas credit scoring juga menjadi fokus utama OJK. Dengan sistem penilaian yang lebih matang, pemberi pinjaman dapat meminimalkan risiko gagal bayar sekaligus menjaga keberlanjutan industri.
Agusman menegaskan bahwa batas maksimal 30% adalah langkah preventif agar peminjam tidak terbebani utang berlebihan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjol yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan itu, OJK terus mengawal kesiapan industri dalam menerapkan sistem repayment capacity yang lebih ketat. Pihak penyelenggara pinjol diminta menyesuaikan prosedur internal mereka agar tetap mematuhi SEOJK 19/2025.
Pencairan melalui escrow account tidak hanya mengurangi risiko penyimpangan, tetapi juga memberikan bukti transaksi yang jelas bagi regulator. Mekanisme ini penting agar dana yang dipinjam digunakan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan masalah hukum.
Industri P2P lending yang sehat sangat bergantung pada penerapan manajemen risiko yang efektif. OJK menilai langkah ini dapat mencegah peningkatan kredit macet sekaligus menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan.
Manfaat Bagi Industri dan Peminjam
Dengan batas maksimal 30%, peminjam memiliki peluang lebih realistis untuk membayar kembali pinjaman tepat waktu. Hal ini mengurangi tekanan finansial pada masyarakat dan mencegah terjadinya over-indebtedness.
Di sisi lain, penyelenggara pinjol juga mendapat manfaat dari sistem credit scoring yang lebih baik. Hal ini mempermudah mereka menilai risiko dan menentukan bunga yang sesuai, sehingga bisnis tetap berkelanjutan.
Agusman menegaskan, penerapan ketentuan ini dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan gangguan pada arus pendanaan. Tujuannya agar pertumbuhan industri tetap stabil sambil mengurangi risiko kredit macet yang dapat membebani peminjam maupun penyelenggara.
Selain itu, mekanisme escrow account memberikan kepastian hukum bagi seluruh transaksi. Hal ini juga memudahkan OJK dalam melakukan audit dan pengawasan secara real time.
OJK berharap langkah-langkah ini mampu menjaga reputasi industri P2P lending di mata masyarakat. Dengan demikian, ekosistem pinjol akan lebih sehat, aman, dan transparan, sekaligus mendorong pertumbuhan ke depan.
Dengan penguatan pengawasan dan sistem penilaian risiko, OJK optimistis penerapan batas maksimal 30% dapat berjalan efektif. Penerapan ini menjadi salah satu strategi utama untuk memitigasi risiko sekaligus menjaga kesehatan industri pinjol di 2026.