JAKARTA - Awal tahun 2026 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk kembali mencermati pengeluaran rutin, salah satunya biaya listrik rumah tangga dan usaha. Pada pekan 6–11 Januari 2026, pemerintah memastikan tarif listrik tetap diberlakukan tanpa perubahan bagi seluruh pelanggan.
Kepastian ini memberikan rasa aman bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi yang selama ini khawatir akan kenaikan tarif. Stabilnya tarif listrik juga diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi awal tahun.
Tarif listrik Januari 2026 secara resmi mengacu pada Tarif Dasar Listrik Triwulan I Tahun 2026. Ketetapan ini berlaku merata dan menjadi acuan pembayaran listrik selama periode tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian tarif yang diberlakukan pada periode ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menahan tekanan biaya hidup masyarakat.
Kebijakan Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat
Keputusan mempertahankan tarif listrik tidak diambil tanpa pertimbangan matang. Pemerintah menilai stabilitas harga energi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi rumah tangga.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan. Pernyataan ini disampaikan secara resmi untuk memberikan kepastian kepada publik.
Kebijakan tersebut mencakup seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, tidak ada perbedaan perlakuan tarif selama periode 6–11 Januari 2026.
Langkah ini juga dinilai mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatur pengeluaran pasca libur akhir tahun. Pemerintah berharap konsumsi listrik tetap terkendali tanpa membebani pelanggan.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi
Meski tarif Januari 2026 tidak berubah, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi tetap memiliki mekanisme tersendiri. Penyesuaian atau tariff adjustment dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini menjadi dasar hukum dalam penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi.
Dalam mekanismenya, terdapat beberapa faktor utama yang diperhitungkan sebelum tarif disesuaikan. Faktor tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Selama indikator tersebut masih dalam batas yang ditetapkan pemerintah, tarif listrik dapat dipertahankan. Kondisi inilah yang terjadi pada Triwulan I Tahun 2026.
Perbedaan Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Tarif listrik PLN berlaku sama bagi pelanggan prabayar dan pascabayar sesuai golongan daya. Perbedaan utama hanya terletak pada sistem pembayaran yang digunakan pelanggan.
Pelanggan prabayar melakukan pembelian token listrik sebelum pemakaian. Token tersebut kemudian dimasukkan ke meteran listrik untuk mengaktifkan aliran listrik.
Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam satu periode tertentu. Tagihan tersebut biasanya dibayarkan pada bulan berikutnya sesuai pemakaian.
Meski berbeda metode pembayaran, besaran tarif per kWh tetap sama. Hal ini memberikan keadilan bagi seluruh pelanggan PLN.
Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi Januari 2026
Tarif listrik per kWh bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi ditetapkan berdasarkan golongan daya. Untuk rumah tangga R-1/TR 900 VA, tarif yang berlaku adalah Rp1.352 per kWh.
Rumah tangga R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini masih sama dengan periode sebelumnya.
Pelanggan rumah tangga R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Besaran yang sama juga berlaku untuk R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas.
Untuk golongan bisnis dan pemerintah, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Golongan P-1/TR untuk kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama berlaku untuk P-3/TR penerangan jalan umum di atas 200 kVA.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Berlaku
Pelanggan listrik subsidi juga mendapatkan kepastian tarif pada Januari 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan untuk golongan ini.
Rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh. Tarif ini menjadi yang terendah di antara seluruh golongan pelanggan.
Untuk rumah tangga 900 VA bersubsidi, tarif listrik ditetapkan Rp605 per kWh. Besaran ini tetap sama tanpa perubahan.
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara itu, rumah tangga 1.300–2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Bagi rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, tarif listrik ditetapkan Rp1.699,53 per kWh. Seluruh tarif ini berlaku sepanjang Januari 2026.
Tabel Ringkasan Tarif Listrik Januari 2026
| Golongan Pelanggan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga Subsidi | 450 VA | Rp415 |
| Rumah Tangga Subsidi | 900 VA | Rp605 |
| Rumah Tangga RTM | 900 VA | Rp1.352 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi | 1.300–2.200 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi | 3.500 VA ke atas | Rp1.699,53 |
| Bisnis B-2/TR | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.444,70 |
| Pemerintah P-1/TR | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.699,53 |
Tabel tersebut memudahkan pelanggan memahami tarif sesuai golongan daya masing-masing. Dengan informasi ini, pelanggan dapat memperkirakan biaya listrik bulanan secara lebih akurat.
Mengetahui tarif listrik yang berlaku membantu masyarakat mengelola konsumsi energi dengan lebih bijak. Penggunaan listrik yang terkontrol dapat menjaga tagihan tetap stabil meski aktivitas meningkat.
Stabilnya tarif listrik Januari 2026 diharapkan memberi ketenangan bagi masyarakat dalam merencanakan keuangan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan daya beli publik.