JAKARTA - Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif dengan jumlah investor yang terus meningkat setiap bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa per November 2025, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 19,56 juta konsumen, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Angka ini menggambarkan besarnya minat masyarakat Indonesia terhadap investasi di aset digital yang semakin berkembang pesat.
Meskipun terdapat fluktuasi dalam nilai transaksi, sektor kripto tetap menunjukkan daya tarik yang tinggi di kalangan investor. OJK pun berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan sektor ini, sambil memperkuat pengaturan dan perlindungan konsumen.
Peningkatan Jumlah Investor Kripto di Indonesia
Jumlah investor kripto di Indonesia menunjukkan angka yang sangat signifikan. Pada November 2025, total investor yang terdaftar mencapai 19,56 juta orang, naik 2,5% dibandingkan dengan 19,08 juta investor pada Oktober 2025.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, tren pertumbuhan jumlah investor ini terus berlanjut meskipun terjadi variasi pada transaksi bulanan.
Peningkatan jumlah investor kripto di Indonesia mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset digital ini. Terlebih, dengan semakin meluasnya pemahaman tentang aset kripto dan kemudahannya dalam melakukan transaksi, banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi di sektor ini.
Keamanan yang semakin diperhatikan oleh regulator juga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang sebelumnya merasa ragu.
Penurunan Nilai Transaksi Bulanan yang Tetap Tinggi Secara Tahunan
Meskipun jumlah investor terus mengalami kenaikan, OJK mencatat adanya penurunan dalam nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025.
Nilai transaksi tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun sekitar 12,22% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp37,23 triliun.
Penurunan transaksi ini tidak mencerminkan penurunan minat investasi, namun lebih kepada fluktuasi harga kripto yang biasa terjadi di pasar digital.
Namun, meskipun ada penurunan nilai transaksi pada akhir tahun, secara keseluruhan nilai transaksi sepanjang tahun 2025 tetap mencatatkan angka yang sangat tinggi.
Total transaksi aset kripto pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp482,23 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan sementara dalam aktivitas perdagangan, industri ini tetap menguntungkan bagi banyak investor.
Fluktuasi harga yang terjadi di pasar kripto justru menandakan dinamika yang wajar dalam sektor ini. Hal ini juga memberikan gambaran bahwa meskipun aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile, tetap banyak investor yang tertarik karena potensi keuntungan yang tinggi.
Penguatan Regulasi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Kripto
Seiring dengan berkembangnya jumlah investor dan nilai transaksi kripto, OJK semakin memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen dalam industri ini.
OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, termasuk di sektor aset keuangan digital dan kripto.
Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terstruktur bagi para investor dan penyelenggara platform kripto.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur tentang rencana bisnis bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Regulasinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi risiko yang bisa muncul dari transaksi aset digital yang kadang kala rentan terhadap manipulasi dan ketidaktransparanan.
Penegakan Kepatuhan terhadap Peraturan Industri Kripto
Selama tahun 2025, OJK juga terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor ini. Sepanjang tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam POJK.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sektor kripto berjalan dengan transparansi dan keamanan yang tinggi. Penegakan hukum ini menjadi penting untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh penyelenggara yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
OJK juga menekankan pentingnya bagi para penyelenggara platform kripto untuk memiliki izin resmi dan menjalankan bisnis mereka sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, guna menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan investor dan konsumen lainnya.
Kesimpulan: Industri Kripto Indonesia Menuju Keamanan dan Kepastian
Industri kripto di Indonesia terus berkembang dengan pesat, tercermin dari jumlah investor yang terus meningkat setiap bulan dan nilai transaksi yang tetap tinggi meski ada penurunan sementara pada akhir tahun.
OJK, sebagai regulator, terus memperkuat regulasi untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan bagi para investor dan penyelenggara.
Dengan penegakan regulasi yang semakin ketat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan memberikan jaminan lebih bagi para pelaku pasar. OJK juga berfokus pada perlindungan konsumen, guna memastikan bahwa setiap transaksi dan aktivitas di sektor kripto berjalan dengan aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Sebagai hasilnya, Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu negara terdepan dalam ekosistem aset kripto yang aman dan teratur.