JAKARTA - Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 75 triliun dari Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) beberapa waktu lalu tidak akan berdampak signifikan terhadap stabilitas perbankan Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan penegasan bahwa penarikan dana tersebut tidak mempengaruhi likuiditas sektor perbankan secara keseluruhan.
Keputusan ini menyusul penarikan dana SAL yang sebelumnya ditempatkan di perbankan pada akhir tahun 2025.
Meskipun ada kekhawatiran tentang dampak penarikan dana besar-besaran tersebut, OJK menilai kondisi perbankan masih dalam keadaan stabil dan mampu menyerap penarikan tersebut tanpa mengganggu operasional atau kinerja sektor perbankan.
Kondisi Likuiditas Perbankan yang Sehat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa likuiditas perbankan Indonesia secara umum terbilang longgar dan tidak terpengaruh oleh penarikan dana SAL.
Hal ini dapat dilihat dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang tercatat sebesar 210,38%, jauh di atas ambang batas minimum yang disyaratkan.
Selain itu, Loan Deposit Ratio (LDR) yang sebesar 83,99% juga menunjukkan bahwa bank-bank Indonesia tetap dalam posisi likuiditas yang stabil dan aman.
"Melihat kondisi ini, kami menilai penarikan dana sebesar Rp 75 triliun dari Bank Himbara tidak memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas perbankan," ujar Dian.
Dengan rasio LCR yang jauh lebih tinggi dari ketentuan minimum, OJK memastikan bahwa perbankan tetap memiliki cukup cadangan dana untuk memenuhi kewajiban jangka pendek tanpa gangguan.
Bank Himbara Memiliki Ketahanan yang Kuat
Dian juga menambahkan bahwa bank-bank yang menerima dana SAL ini sudah menjalankan pengelolaan dana tersebut sesuai dengan "risk appetite" mereka, artinya mereka sudah menyesuaikan alokasi dan penggunaan dana dengan kondisi likuiditas yang ada.
OJK juga menilai bahwa penarikan dana tersebut tidak mempengaruhi kemampuan bank-bank Himbara dalam memenuhi kewajiban dan mendukung kegiatan operasionalnya.
Bank-bank Himbara sendiri telah terbiasa dengan pengelolaan dana besar dari pemerintah, baik untuk mendukung program sosial ataupun pembiayaan pembangunan.
Meskipun penarikan dana ini cukup besar, OJK menilai kondisi saat ini sangat berbeda dengan situasi yang dapat menyebabkan gangguan sistemik di sektor perbankan.
Tata Kelola dan Manajemen Risiko Perbankan yang Terjaga
Meski penarikan dana SAL tidak mengganggu stabilitas perbankan, OJK tetap mengingatkan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang tepat oleh seluruh bank.
Dian Ediana Rae menekankan bahwa bank-bank di Indonesia harus tetap mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan risiko yang sehat, terutama dalam hal penyaluran kredit.
"Bank-bank harus selalu mengedepankan manajemen risiko yang baik dalam segala kegiatan mereka, termasuk dalam penyaluran kredit. Hal ini penting untuk menjaga kualitas kredit perbankan agar tetap terjaga dan tidak menimbulkan masalah di masa depan," ujar Dian.
Dengan adanya pengawasan ketat dari OJK, diharapkan kualitas kredit yang diberikan oleh bank-bank Indonesia akan tetap terjaga, meskipun dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
OJK berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan sektor perbankan dan memberikan kebijakan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Penarikan Dana SAL: Alasan dan Implikasi Kebijakan Fiskal
Penarikan dana SAL sebesar Rp 75 triliun oleh Kementerian Keuangan sebenarnya dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran negara.
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, sebelumnya mengungkapkan bahwa penempatan dana SAL di perbankan pada akhir tahun 2025 dinilai kurang optimal, sehingga diputuskan untuk menarik dana tersebut.
Meskipun penarikan ini sempat menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap perbankan, pemerintah dan OJK menegaskan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka pengelolaan fiskal yang lebih efisien dan untuk mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Salah satu tujuan dari penarikan ini adalah agar dana yang sebelumnya mengendap dapat lebih efektif disalurkan atau digunakan dalam program-program pemerintah yang mendukung pemulihan ekonomi.
Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga
OJK kembali memastikan bahwa kondisi sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan tetap stabil dan tidak terganggu oleh penarikan dana SAL tersebut.
Dengan likuiditas yang sehat dan pengelolaan risiko yang terjaga, OJK yakin bahwa sektor perbankan Indonesia mampu menghadapi berbagai dinamika ekonomi.
"Pada intinya, kami selalu mengawasi perkembangan di sektor perbankan dengan cermat, termasuk dampak dari penarikan dana besar seperti ini. Kami ingin memastikan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan sektor perbankan terus berfungsi dengan baik untuk mendukung perekonomian nasional," ujar Dian.
Ke depan, OJK akan terus memperhatikan langkah-langkah kebijakan fiskal yang dapat mempengaruhi stabilitas sektor keuangan dan perbankan. OJK juga akan memberikan regulasi yang memastikan bahwa sektor perbankan selalu siap menghadapi tantangan dan perubahan ekonomi yang terjadi.
OJK Jaga Stabilitas Perbankan Meski Ada Penarikan Dana SAL
Penarikan dana SAL sebesar Rp 75 triliun dari perbankan oleh Kementerian Keuangan memang menjadi sorotan, namun OJK memastikan bahwa hal ini tidak akan berdampak signifikan terhadap stabilitas sektor perbankan.
Dengan likuiditas yang longgar dan manajemen risiko yang terjaga, OJK percaya sektor perbankan Indonesia akan terus berjalan dengan stabil. OJK juga akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan pengelolaan risiko yang baik di setiap bank.